Text
Praktik ekonomi dan keuangan syariah oleh kerajaan Islam di Indonesia
Buku langka ini tidak hanya memberikan konteks sejarah, tetapi juga detail tentang kerajaan-kerajaan Islam dalam sistem ekonomi dan perbankan Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Bedah buku ini berfokus pada tujuh topik utama: pertama, keuangan publik, yang meliputi zakat, pajak, ghanimah, warisan, fa'i (upeti), dan denda; kedua, keuangan sosial, yang meliputi pembahasan wakaf, infaq, sedekah, dan hibah/hibah; ketiga, ekonomi internasional, yang meliputi tarif perdagangan, kontrak perdagangan intra-kerajaan, pengaturan dermaga atau pelabuhan, dan kontrak perdagangan antar-kerajaan; keempat, Sektor ekonomi komersial terdiri dari praktik pengaturan pasar utang-piutang, jual-beli, sewa, dan hak kepemilikan; kelima, ekonomi moneter membahas kebijakan mata uang yang digunakan pada masa kerajaan Islam; keenam, kelembagaan ekonomi masa kerajaan Islam yang menjalankan fungsi pengaturan praktik ekonomi, baik yang dilakukan kerajaan maupun masyarakat; ketujuh, peraturan atau perundangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam pengaturan aktivitas ekonomi. Proses asimilasi dan prinsip moral dan hokum Islam yang dapat Bersatu menjadi budaya dan adat masyarakat di Indonesia pada masa kerajaan Islam, merupakan informasi yang sangat menarik untuk diketahui dan digali.
No other version available